Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas :
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. - Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai fungsi :
- Penghimpunan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM
- Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi dan UKM
- Penyeleksian dan pengujuan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.