Upcoming Events

    Maret 2023
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  

    Tugas dan fungsi

    Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Koperasidan UKM

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas :

    1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan mengawasi, dan mengevaluasi
      pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
    2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai fungsi :
    1. Penghimpunan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM
    2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi dan UKM
    3. Penyeleksian dan pengujuan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
    4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
    Skip to content