Upcoming Events

    Desember 2023
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031

    Tugas dan fungsi

    Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Koperasidan UKM

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas :

    1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan mengawasi, dan mengevaluasi
      pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
    2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai fungsi :
    1. Penghimpunan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM
    2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Kementerian Koperasi dan UKM
    3. Penyeleksian dan pengujuan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
    4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
    Skip to content