Keberatan informasi diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajuan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di portal PPID. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Menyarakan :
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- Tidak disediakannya Informasi Berkala;
- Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

Unduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik Klik Link Dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1gdtw46dhKnh-NrBzwnQseIKDWKxR67i1/view
Kontak yang bisa dihubungi :
Email : info.ppid@kemenkopukm.go.id
Call Center : 1500 587
WA PPID KemenKopUKM 0811 875 965
PTSP Kementerian Koperasi dan UKM