Upcoming Events

    Desember 2023
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031

    Tata Cara Pengajuan Keberatan

    Keberatan informasi diajukan oleh pemohon Informasi Publik apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan PPID. Pemohon mengajuan keberatan kepada Atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di portal PPID. Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Menyarakan :

    Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

    1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
    2. Tidak disediakannya Informasi Berkala;
    3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
    4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta;
    5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
    7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

    Unduh Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik Klik Link Dibawah ini

    https://drive.google.com/file/d/1gdtw46dhKnh-NrBzwnQseIKDWKxR67i1/view

    Kontak yang bisa dihubungi :

    Email : info.ppid@kemenkopukm.go.id

    Call Center : 1500 587

    WA PPID KemenKopUKM 0811 875 965

    PTSP Kementerian Koperasi dan UKM

    Skip to content